Pemprov-DPRD Setujui Raperda Pajak dan Retribusi Daerah jadi Perda

Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang dan Ketua DPRD Albertus SM Baya memperlihatan berita acara persetjuan bersama Raperda Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Perda, Selasa (28/11/2023). BIRO ADPIM

BIRO ADPIM – Pemerintah Provinsi bersama DPRD Kalimantan Utara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Perda. 

“Atas nama eksekutif, kami berterima kasih kepada DPRD karena Perda ini telah terselesaikan,” kata Gubernur Kalimantan Utara Zainal A Paliwang di Tanjung Selor, Selasa. 

Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah adalah bagian melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

Undang-Undang itu mencabut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang semula terdiri dari beberapa perda, sekarang ditetapkan dalam satu perda yang dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah. 

Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, disebutkan Gubernur bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kemudian melakukan integrasi, harmonisasi, dan penyesuaian substansi pajak dan retribusi daerah. 

Pada Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang baru, terdapat beberapa perubahan dan penambahan penggolongan pajak yang dipungut Pemerintah Provinsi, meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB); Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB); Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Air Permukaan (PAP); Pajak Rokok; dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Opsen Pajak MBLB).

Opsen ini diharapkan memperkuat pengawasan terhadap kegiatan pertambangan di daerah dan dengan adanya mekanisme opsen pajak diharapkan dapat meningkatkan kemandirian daerah dengan mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa menimbulkan beban tambahan bagi wajib pajak.

“Penting bagi kita memaksimalkan setiap potensi penerimaan dan pendapatan daerah melalui peningkatan pajak dan retribusi daerah,” ujar Gubernur. 

Setelah tahapan persetujuan bersama, Perda Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Utara akan menjalani tahapan evaluasi di Kementerian Dalam Negeri untuk selanjutnya diimplementasikan. 

“Terima kasih atas kerja sama semua pihak dan sumbang saran dalam proses penyusunan Perda Pajak dan Retribusi Daerah ini,” demikian Gubernur Kalimantan Utara. 

Untuk diketahui, penerimaan pajak dan retribusi daerah  disebut berperan penting mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan publik, investasi infrastruktur, dan pembangunan jangka panjang. BIRO ADPIM

Previous Bangun Momentum Sinergitas Pembangunan Daerah  – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

Leave Your Comment

Ikuti Kami Di Media Sosial

Pusat Layanan

Banhub – Jalan Kramat II No 29-31 Kwitang Senen Jakarta Pusat, Indonesia

Berlangganan Informasi

Dapatkan Informasi Tebaru Dari Badan Penghubung
Provinsi Kalimantan Utara.

Lamacca Tech © 2023. All Rights Reserved