Pemprov Kaltara-Kejati Kaltim Sosialisasi Pencegahan KKN Pengadaan Barang dan Jasa

BIRO ADPIM, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara bekerja sama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menggelar sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pemahaman peraturan dan prinsip pengadaan barang dan jasa demi mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sosialisasi diikuti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), para pejabat fungsional pengelola PBJ dan bendahara pengeluaran di lingkungan Pemprov Kalimantan Utara.

“Rangkaian proses PBJ harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak ada kecurangan sehingga optimal memberi manfaat kesejahteraan masyarakat,” kata Gubernur Kalimantan Utara, Zainal A Paliwang di Tanjung Selor, Rabu (17/1/2023).

Materi pencegahan KKN dalam PBJ disampaikan oleh Kajati Kalimantan Timur, Hari Setiyono.

“Kita harus menghindari potensi kerawan itu, karena bila penyimpangan terjadi sejak awal, maka proses selanjutnya juga akan bermasalah yang pada akhirnya memicu permasalahan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan kontrak serta pembayaran tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan,” ujarnya.

Kajati Kalimantan Timur, Hari Setiyono menyampaikan, sosialisasi pencegahan KKN terhadap penyelenggaraan PBJ sengaja dilaksanakan di awal tahun, karena bertepatan momentum awal dimulainya kegiatan proyek-proyek.

“Jangan sampai terjadi tindak pidana korupsi, maka lakukan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Kajati juga menyampaikan, dalam hal pengadaan barang dan jasa, kejaksaan mempunyai tupoksi melakukan pengamanan terhadap proyek strategis provinsi atau daerah yang proyek itu ditetapkan oleh pemerintah daerah itu.

Kejati baru dapat melaksanakan fungsi pengamanan dari Intelijen apabila proyek strategis daerah sudah ditetapkan oleh kepala daerah dan disampaikan kepada Kejati.

“Saya belum mengecek apakah Pemprov Kalimantan Utara sudah membuat daftar proyek strategis daerah atau belum,” ujarnya.

Ia juga menyebut, kejaksaan mempunyai fungsi perdata dan tata usaha negara dengan melakukan pendampingan jika terjadi sengketa kontrak pekerjaan proyek.

“Kami akan melakukan pendampingan, dan mudah-mudahan upaya yang kami lakukan bisa membantu Pemda mewujudkan pembangunan daerah untuk kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan terjadi kekurangan dalam setiap pekerjaan proyek. Dan, ketika terjadi kekurangan, Kejati akan berikan pemahaman.

“Ketika ada audit yang dilakukan oleh BPK, itu ada aturan main, ada klarifikasi, ada tuntutan perbendaharaan, dan apabila ada temuan, maka dalam jangka waktu tertentu, misalnya 60 hari, harus mengembalikan,” ujarnya.

Namun, jika ada proyek yang tidak sesuai spesifikasi dan ada unsur melawan hukum, maka akan dilakukan proses hukum. BIRO ADPIM

Previous Pemprov Kaltara Ajak Kominfo Perkuat Kolaborasi Diseminasi Informasi di Daerah 3T – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

Leave Your Comment

Ikuti Kami Di Media Sosial

Pusat Layanan

Banhub – Jalan Kramat II No 29-31 Kwitang Senen Jakarta Pusat, Indonesia

Berlangganan Informasi

Dapatkan Informasi Tebaru Dari Badan Penghubung
Provinsi Kalimantan Utara.

Lamacca Tech © 2023. All Rights Reserved