BIRO ADPIM, TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara Drs. H. Zainal A Paliwang, SH.,M.Hum memberi respons yang sangat positif terhadap evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilakukan Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri.
“Evaluasi itu sangat penting sebagai feedback atau umpan balik terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah supaya semakin baik ke depan,” kata Gubernur di Tanjung Selor, Selasa (23/1/2023).
Gubernur menyebut evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan akan digunakan Pemerintah Pusat sebagai bahan pertimbangan penetapan target pembangunan serta pembinaan peningkatan kemampuan pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah.
Dirjen Otda Kemendagri, Dr. Akmal Malik M.si mengatakan pelaporan dan evaluasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah mencakup kinerja urusan pemerintahan seperti pelayanan dasar, akuntabilitas, pelaksanaan tugas pembantuan, dan penerapan standar pelayanan minimal (SPM).
Laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir dan disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (SILPPD).
“Berdasarkan penilaian kinerja pelaksanaan otonomi daerah, kinerja pemerintah provinsi beserta lima kabupaten/kota di dalamnya sudah hampir mencapai kategori tinggi,” kata Dirjen Otda, Akmal Malik di Tanjung Selor, Selasa (23/1/2024).
Ia menyebutkan skor status kinerja hasil evaluasi 2023 yang dilakukan Kemendagri di Kalimantan Utara sudah mencapai angka 2,94. Menurutnya capaian itu sudah hampir termasuk kategori tinggi.
“Tinggal 0,5 poin saja sudah mencapai kategori tinggi untuk provinsi dan daerah otonomi baru, jadi tinggal sedikit lagi,” ujar dia.
Ia juga menyampaikan skor dan status kabupaten/kota di Kalimantan Utara yakni Kabupaten Bulungan dengan skor 2,92 (status sedang); Kabupaten Malinau 2,71 (sedang); Kabupaten Nunukan 1,67 (sangat rendah); Kabupaten Tana Tidung 3,24 (sedang); dan Kota Tarakan 2,89 (sedang).
Akmal meminta semua daerah mencermati cara pelaporan pelaporan kinerja berdasarkan forman Permendagri Nomor 18 Tahun 2020, melalui SILPPD.
Menurutnya, kelemahan yang terjadi seperti skor dan status yang dialami Kabupaten Nunukan terletak pada kesalahan cara menginput pelaporan dan evaluasi pada SILPPD.
“Kesalahan inspektorat ketika melakukan verifikasi, itu pendekatannya tidak mengevaluasi tetapi mengaudit sehingga data ti di-oke-kan atau submit, tetapi itu adalah persoalan teknisr,” ujar dia.
Secara umum ia menilai kinerja Provinsi Kalimantan Utara cukup bagus dilihat dari pemenuhan indikator makro bidang pendidikan, kesehatan, pendapatan daerah, dan ekonomi.