BIRO ADPIM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali mengukir prestasi di tingkat nasional. Pada Konferensi Nasional Pendanaan Ekologis VI 2025, Pemprov Kaltara meraih penghargaan khusus sebagai Pemerintah Daerah Perlopor Ecological Fiscal Transfer (EFT) yang diberikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Ekologis (KMS-PE).
Gubernur Kaltara Dr. H. Zainal A Paliwang, S.H., M.Hum menerima penghargaan yang diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup RI, Diaz Hendropriyono bersama Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto di Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).
Dalam momentum tersebut, Gubernur Zainal juga sekaligus menjadi salah satu narasumber Konferensi Nasional Pendanaan Ekologis 2025 yang mengusung tema “Menata Paradigma Baru Tata Kelola Pendanaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan”.
“Sebuah wilayah yang peduli lingkungan menghasilkan lebih banyak manfaat ekologi, sering memiliki kebutuhan fiskal yang relatif lebih tinggi karena biaya yang dibutuhkan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dibutuhkan keberpihakan dari sisi penganggaran khususnya pendanaan dari pemerintah ke daerah,” ujar Gubernur Zainal.
Dalam paparannya, Gubernur Zainal mengatakan, Pemprov Kaltara mengimplementasikan kebijakan Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE).
“Strategi pengembangan TAPE di Kalimantan Utara adalah dengan penguatan kelembagaan dan tata laksana, pengembangan sumber pendanaan, dan pengembangan pemanfaatan,” ujar Gubernur.
TAPE bertujuan mempercepat pencapaian sasaran pembangunan kabupaten/kota, provinsi dan nasional untuk agenda lingkungan hidup, mendukung peningkatan penyediaan kebutuhan sarana dan prasarana dasar bagi masyarakat untuk kegiatan perlindungan lingkungan, meningkatkan sinergitas antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pembangunan lingkungan hidup, mendukung pelaksanaan pembangunan berkelanjutan, mendukung hal-hal yang berkaitan dengan tanggung jawab dan kesepakatan yang dibangun antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan penerima bantuan sesuai kewenangan masing-masing, dan mendukung program kegiatan provinsi terkait dengan visi dan misi Gubernur untuk pemerataan pembangunan di wilayah daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup. (BIROADPIM)