Gubernur Resmikan SBTPS untuk Peningkatan Kerja Sama Penyelenggaraan Samsat

BIRO ADPIM, TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara Drs. H. Zainal A Paliwang, SH.,M.Hum meresmikan Sekretariat Bersama Tim Pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat (SBTPS) Provinsi Kalimantan Utara di Tanjung Selor, Selasa (16/1/2024).

“Saya harap ini dijadikan tempat meningkatkan koordinasi dan kerja sama dalam penyelenggaraan Samsat,” kata Gubernur.

Selain meresmikan gedung, Gubernur ditemani Wakil Gubernur Dr. Yansen TP juga menyerahkan kendaraan dinas secara simbolis kepada UPTD Bapenda (Samsat) wilayah Kalimantan Utara.

Sekretariat bersama ini merupakan lembaga yang dibentuk oleh Kementerian Dalam Negeri, Korlantas Polri, dan PT Jasa Raharja, kemudian ditindaklanjuti di tingkat daerah.

Selain meningkatkan koordinasi, kehadiran SBTPS turut diharap melahirkan ide-ide baru yang mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor, registrasi kendaraan, dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diharapkan dapat lebih baik.

“Hal ini karena SBTPS dapat merumuskan kebijakan dan strategi yang terintegrasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Gubernur.

Dia juga menegaskan kepada seluruh jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara beserta UPTD Samsat yang ada memberi pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Menurut Gubernur, masyarakat yang sudah berniat baik memenuhi kewajiban membayar pajak, tidak boleh dipersulit.

“Kalau bisa, membayar pajak cukup di HP, nanti petugas Samsat yang mengantar surat pembayarannya ke rumah, tidak perlu antre, maka ini bisa jadi percontohan di Indonesia,” kata Zainal Paliwang.

SBTPS juga diharapkan mendukung pelayanan masyarakat dengan meningkatkan akurasi data kendaraan bermotor yang valid. Menurut dia, data sangat penting bagi Pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait upaya peningkatan kepatuhan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pada 2024 di Provinsi Kalimantan Utara terdapat 10.184 unit kendaraan bermotor yang belum melakukan pembayaran PKB. Meski angka tersebut berkisar 2,71 persen dari total 375.152 unit kendaraan, dari sisi keuangan daerah harus tetap diupayakan dipungut pajak.

“Karena seharusnya PKB dari 10 ribu lebih kendaraan tersebut dapat menambah pendapatan daerah dan dimanfaatkan untuk biaya pembangunan,” demikian Gubernur Kalimantan Utara.*

Previous Bustan Ajak Masyarakat Kalimantan Utara Bersatu dan Berkarya Menuju Masa Depan yang Cerah – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

Leave Your Comment

Ikuti Kami Di Media Sosial

Pusat Layanan

Banhub – Jalan Kramat II No 29-31 Kwitang Senen Jakarta Pusat, Indonesia

Berlangganan Informasi

Dapatkan Informasi Tebaru Dari Badan Penghubung
Provinsi Kalimantan Utara.

Lamacca Tech © 2023. All Rights Reserved