
BIRO ADPIM – Pemerintah kembali menyosialisasikan aplikasi pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N Lapor). Kali ini, Aplikasi SP4N Lapor disosialisasikan di lingkungan pendidikan pada Selasa, 12 November 2024.
Melalui aplikasi pengaduan SP4N Lapor, para tenaga pendidik, murid, hingga mahasiswa dapat melaporkan berbagai tindakan menyimpang untuk kemudian ditelaah dan ditindaklanjuti oleh pemerintah.
“Hal ini perlu, khususnya di sektor pendidikan, agar fungsi-fungsi guru ataupun hal-hal di dunia pendidikan kembali seperti seharusnya, tidak lagi takut untuk mendidik anak-anak kita,” ujar Togap.
SP4N Lapor dibuat oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai upaya membangun komunikasi dua arah antara pemerintah dengan masyarakat. “Hal ini dilakukan supaya masyarakat dapat ikut andil dan berperan aktif dalam mengawasi pelayanan publik yang dilakukan pemerintah,” tambah Togap.
Pentingnya masukan atau laporan dari masyarakat digunakan sebagai acuan dalam melakukan perbaikan dan peningkatan pelayanan publik dengan tujuan memberikan kepuasan kepada masyarakat terutama masyarakat di lingkungan pendidikan.
Perbaikan pelayanan publik tidak dapat terlepas dari peran dan rekomendasi dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara. “Pemprov Kaltara terus melakukan perbaikan di bagian pelayanan publik dengan terus melakukan koordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Kaltara sebagai pengawas pelayanan publik,” tutupnya. BIRO ADPIM