
BIRO ADPIM, TANJUNG SELOR – Wakil Gubernur Dr. Yansen TP, M.Si menghadiri Rapat Paripurna Ke-5 Masa Sidang I Tahun 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Utara dan Penyampaian Nota Pengantar 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Rapat ini digelar Senin, 19 Februari 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kaltara, Tanjung Selor.
Penyusunan Ranperda Provinsi Kalimantan Utara dimaksudkan untuk melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan daerah secara efektif dengan memperhatikan prinsip demokrasi, persamaan, keadilan, dan kepastian hukum dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Penyusunan Ranperda tersebut telah mempertimbangkan perkembangan atau dinamika kehidupan masyarakat dan peraturan perundang-undangan.
Adapun 5 (lima) Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Kaltara tahun 2022-2042; Ranperda tentang penyelenggaraan inovasi daerah; Ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit menular; Ranperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Provinsi Kaltara 2025-2045; dan Ranperda tentang optimalisasi penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.*