
BIRO ADPIM, TARAKAN – Kamis, 22 Februari 2023, Gubernur Kaltara Dr. (HC) H. Zainal A Paliwang, M.Hum membuka Sosialisasi Peraturan Daerah Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dimana, undang-undang tersebut mencabut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pengaturannya yang semula terdiri dari beberapa peraturan daerah, sekarang ditetapkan dalam 1 (satu) peraturan daerah yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
“Pemprov Kaltara telah melakukan integrasi, harmonisasi, dan penyesuaian terhadap beberapa peraturan daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah yang telah dilaksanakan, sehingga peraturan daerah yang telah ditetapkan ini telah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” ujar Gubernur saat memberikan sambutan di Hotel Royal Tarakan.
Melalui peraturan daerah ini, Gubernur berharap dapat lebih meningkatkan optimalisasi penerimaan dan pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah untuk peningkatan pelaksanaan dan pemerataan pembangunan.
“Sosialisasi yang kita laksanakan, penting untuk kita laksanakan. Semoga setelah kegiatan sosialisasi ini dapat tercapai kesamaan persepsi dan terjalin sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah serta para pelaku usaha di Kalimantan Utara dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak.
Diketahui, dalam peraturan tersebut terdapat perubahan dan penambahan dalam penggolongan pajak yang dipungut daerah provinsi meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok, dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Opsen Pajak MBLB).*