Batu Narit Pa’manit dan Ubek Dayak ditetapkan Warisan Budaya Takbenda – Biro Adpim Kaltara

BIRO ADPIM – Kalimantan Utara mendapatkan apresiasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2025 dengan ditetapkannya Batu Narit Pa’manit sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Nasional dan Ubek Dayak sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.

Sertifikat penghargaan ini diserahkan Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon kepada Wakil Gubernur Ingkong Ala, S.E., M.Si dalam acara Apresiasi Cagar Budaya Peringkat Nasional di Kemendikbudristek, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Sebagai informasi, syarat pengajuan warisan budaya takbenda meliputi tradisi yang telah ada dan berjalan lama, terdapat komunitas, memiliki lokasi jelas, serta terdapat pegiat-pegiat budaya dan makna nilai budaya di dalamnya.

Menbud Fadli Zon mengatakan bahwa di tahun 2025, Indonesia telah menetapkan sebanyak 514 warisan budaya takbenda (WBTbl) yang merupakan bentuk perlindungan warisan budaya Nusantara.

Sertifikat Penetapan WBTbl diserahkan kepada 35 pemerintah daerah yang menjadi penanda penting atas tanggung jawab bersama dalam menindaklanjuti penetapan tersebut. (BIROADPIM)

Previous Panen Raya di Perbatasan Negeri, Gubernur Dorong Pengembangan Padi Adan – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

Leave Your Comment

Ikuti Kami Di Media Sosial

Pusat Layanan

Banhub – Jalan Kramat II No 29-31 Kwitang Senen Jakarta Pusat, Indonesia

Berlangganan Informasi

Dapatkan Informasi Tebaru Dari Badan Penghubung
Provinsi Kalimantan Utara.

Lamacca Tech © 2023. All Rights Reserved