UMP-UMK 2026 instrumen jaga kesejahteraan pekerja dan stabilitas ekonomi – Biro Adpim Kaltara

BIRO ADPIM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026.

Melalui serangkaian Keputusan Gubernur yang ditandatangani Gubernur Dr. H. Zainal A Paliwang, SH.,M.Hum pada 22 Desember 2025, kebijakan ini hadir sebagai instrumen perlindungan hak pekerja sekaligus menjaga iklim investasi yang kondusif.

Seluruh ketentuan upah terbaru ini mulai berlaku efektif terhitung sejak 1 Januari 2026.

​Penetapan upah tahun ini mencerminkan dinamika ekonomi wilayah, di mana Kota Tarakan tetap memegang posisi dengan standar upah tertinggi di Kalimantan Utara.

Dengan UMK sebesar Rp4.742.169 dan upah sektoral mencapai Rp4.754.904, angka tersebut menggambarkan tingginya aktivitas ekonomi perkotaan serta biaya hidup di pusat perdagangan jasa Kaltara.

Secara simultan, wilayah lain seperti Kabupaten Malinau mengikuti dengan UMK sebesar Rp4.040.073, disusul Kabupaten Bulungan Rp3.900.396, dan Kabupaten Nunukan yang menetapkan angka presisi sebesar Rp3.845.251,23. Khusus untuk standar dasar provinsi, UMP Kaltara 2026 disepakati pada angka Rp3.775.243.

​Kebijakan ini juga memberikan perhatian khusus pada sektor-sektor ekstraktif yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah melalui penetapan Upah Minimum Sektoral (UMSK/UMSP).

Pemerintah memberikan nilai tambah pada sektor strategis seperti pertambangan minyak dan gas, batu bara, serta perkebunan kelapa sawit di berbagai wilayah.

Langkah ini bentuk pengakuan atas nilai ekonomi yang besar dan risiko kerja pada sektor tersebut, sekaligus memastikan bahwa para pekerja di industri utama ini mendapatkan kompensasi yang selaras dengan produktivitas sektornya.

​Gubernur Zainal A Paliwang menegaskan bahwa formula penghitungan upah ini telah mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu secara cermat.

Pemerintah juga memberikan jaminan perlindungan bagi pekerja yang saat ini sudah menerima upah di atas ketentuan minimum; perusahaan secara hukum dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut.

Dengan adanya kepastian hukum ini, diyakini terjadi sinergi harmonis antara peningkatan kesejahteraan buruh dan kemajuan dunia usaha, yang pada akhirnya menjaga stabilitas ekonomi Kalimantan Utara secara berkelanjutan. BIRO ADPIM

Previous Pemprov Dorong Optimalisasi Peran FKDM Menjaga Stabilitas Sosial Kaltara – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

Leave Your Comment

Ikuti Kami Di Media Sosial

Pusat Layanan

Banhub – Jalan Kramat II No 29-31 Kwitang Senen Jakarta Pusat, Indonesia

Berlangganan Informasi

Dapatkan Informasi Tebaru Dari Badan Penghubung
Provinsi Kalimantan Utara.

Lamacca Tech © 2023. All Rights Reserved